UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang – Bagian 1

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 30 TAHUN 2000

 

TENTANG

RAHASIA DAGANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

a. bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;

b. bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights-(Persetujuan TRIPs) dengan Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Rahasia Dagang;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu dibentuk undang-undang tentang Rahasia Dagang;

UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta - Bagian 11

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).

 

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

2. Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan undang -undang ini.

3. Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Rahasia Dagang.

4. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.

5. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta - Bagian 10

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.